indonesia pernah keluar dari PBB dan kembali masuk PBB pada era presiden ?
PPKn
lisdaayusari28
Pertanyaan
indonesia pernah keluar dari PBB dan kembali masuk PBB pada era presiden ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Olaa11
keluar = soekarno
kembali masuk = soeharto -
2. Jawaban salsabilarahmadina
KELUARNYA INDONESIA DARI PBB
Tanggal 20 januari 1965 , wakil perdana mentri dan mentri luar negeri Indonesia, Subandrio mengirim surat lepada sekretaris jendral PBB. Yang menyatakan bahwa Indonesia merasa keberatan atas ditermanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap DK-PBB. Yang dainggap sebagai sebuah ejekan bagi DK PBB mengingat sesuai pasal 23 piagam bahwa pemilihan anggota tidak tetap DK-PBB didasarkan atas pentingnya dan sumbagsihnya terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Sumaryo suryo kusomo,1987,Organisasi Internasional,Jakarta: UI Press., Hal.109 39 Lihat Tri Nuke Pudjiastuti dalam Politik Luar negeri Indonesia Di tengah Pusaran Domestik,2008, jakarta: Pustaka Pelajar
Sejak saat itu Indonesia mengehntinakn kegiatannya di PBB. Dan selanjutnya dalamsejarah Soekarno melakukan propaganda konforntasi terhadap Malaysia yang dianggabnya sebagai boneka dari Inggris
Indonesia Masuk kembali ke PBB
Pergantian kekuasaan di dalam intern pemerintahan Indonesia merubah haluan politik dari konfrontasi ke kooperasi, dimana Soeharto mengembalikan Indonesia ke lembaga internasional tersebut.
Perubahan gaya pandangan serta prinsip politik Indonesia dari Hard profile ke low profile dengan mengutamakan kepada perbaikan citra diri dan pembanguna ekonomi Indonesia yang terpuruk dashyat di masa Soekarno. Memaksa Soeharto untuk kembali membangun hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga internasional termasuk PBB.39
Kembalinya Indonesia ke PBB menimbulkan pro dan kontra diantara anggota ( member ) yang lain misalnya dari Inggris dan Itali. Inggris pada tanggal 8 maret 1965 menyatakan antara lain bahwa alas an Indonesia untuk menarik diri dari keanggotaannya kerana pemilihan suatu Negara anggota tidak tetap DK – PBB Malaysia tidak memenuhi ketentuan pasal 23 merupakan anggapan yang sepihak dan bukan karena adanya suatu kedaan yang luar biasa ( exceptional circumstances )yang benar-benar dapat mendasari penarikan diri tersebut.
Hingga saat ini memang kasus tersebut meerupakan pengalaman sejarah yang tertulis dalam setiap derap langkah politik internasional Indonesia. Adapun sikap politik Indonesia pada saat itu tidak lebih untuk memperbaiki hubungan Indonesia dengan masyarakat internasional khususnya PBB dalam memperbaiki citra Indonesia yang sempat tercoreng pada masa pemerintahan presiden Soekarno.