Ekonomi

Pertanyaan

Anas membeli tanah di kota tegal seharga Rp 100.000.000.00 tanah tersebut memiliki luas 100m2 dengan NJOP sebesar Rp700.000.00 per m2 diket nilai NJOP-TKP kota tegal sebesar Rp 10.000.000.00 pajak bumi dan bangunan yang harus di bayar anas dalam 1 tahun sebesar
tolong bantu kak

1 Jawaban

  • Kelas: XI

    Mata pelajaran: Ekonomi

    Materi:  Pajak

    Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan

     

    Jawaban pendek:

     

    Anas membeli tanah di kota Tegal seharga Rp 100.000.000.00

     

    Tanah tersebut memiliki luas 100m2 dengan NJOP sebesar Rp 700.000.00 per m2

     

    Diketahui nilai NJOP-TKP kota Tegal sebesar Rp 10.000.000.00 pajak bumi dan bangunan yang harus di bayar anas dalam 1 tahun sebesar Rp 60.000.00

     

    Jawaban panjang:

     

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan.

     

    Dalam pengenaan PBB, dikenal yang disebut dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga yang menjadi dasar terhadap perhitungan seberapa besarnya nilai pajak yang diharus dibayarkan pemilik tanah dan bagunan tersebut.

     

    Kemudian dikenal juga yang disebut dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Objek dari Pajak Bumi dan Bangunan yang memiliki nilai dibawah nilai NJOPTKP tidak akan dikenai PBB. Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda di setiap wilayah dan ditentukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

     

    Perhitungan PBB dihitung dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :

     

    1.    Objek pajak perkebunan adalah 40%

    2.    Objek pajak kehutanan adalah 40%

    3.    Objek pajak pertambangan adalah 40%

    4.    Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):

    a.    apabila NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%

    b.    apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%

     

    Dalam soal ini, Anas membeli tanah di kota Tegal seharga Rp 100.000.000.00. Tanah tersebut memiliki luas 100 m2 dengan NJOP sebesar Rp 700.000.00 per m2. Sehingga NJOP seluruhnya dari tanah Anas adalah:

     

    NJOP = Rp 700.000.00 per m2 x 100 m2

               = Rp 70.000.000.00

     

    Anas membeli tanah di wilayah perkotaan dan nilai NJOP masih dibawah Rp 1 milliar, maka nilai NJKPnya adalah 20% dari nilai NJOP ini.

     

    Rumus besarnya PBB dengan tingkat pajak 0,5%, bila NJOPTKP kota Tegal sebesar Rp 10.000.000.0, adalah:

     

    PBB = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

            = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

            = 0,1% x (Rp 70.000.000.00 - Rp 10.000.000.00)

            = 0,1% x Rp 60.000.000.00

            = Rp 60.000.00

     

     

Pertanyaan Lainnya