Syarat-syarat yang harus di penuhi untuk menjadi penduduk DKI Jakarta bagi WNA adalah
IPS
Linnovaramadhan
Pertanyaan
Syarat-syarat yang harus di penuhi untuk menjadi penduduk DKI Jakarta bagi WNA adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban bagassap1
Syarat untuk menjadi warga DKI permanen ada tiga, yakni, harus membawa surat keterangan pindah dari dinas kependudukan di daerah asal. "Jadi tidak ada data yang ganda, karena kan sekarang sudah tersambung online terkait data penduduk, jadi harus surat keterangan dari dinas kependudukan," ujarnya saat dihubungi oleh Sindonews, Kamis (31/7/2014).
Kemudian yang kedua ialah pendatang harus memiliki tempat tinggal rumah jadi, atau tidak diperbolehkan untuk menduduki taman-taman publik, kolong jalan tol, bantaran kali . Jadi diharuskan ada rumah layak.
"Syarat ketiga yaitu mempunyai pekerjaan yang layak di Jakarta. Setelah itu ada surat keterangan catatan kepolisian jadi berguna untuk mengetahui dia siapa, apakah target operasi atau berkelakuan baik. Kemudian enggak usah tunggu 2 minggu kalau memang mau jadi penduduk DKI boleh langsung asal bawa syarat-syarat yang sudah saya sebutkan tadi," tukasnya.
Sedangkan untuk pendatang yang menjadi domisili sementara atau nonpermanen hanya diperbolehkan di Jakarta paling lama 1 tahun."Jadi dia tidak minta surat pindah keterangan dari dinas kependudukan daerah asal namun surat keterangan jalan dari daerah asal rekomendasi dari lurah, camat di kasi kependudukan kecamatan," tukasnya. -
2. Jawaban fira924
harus memenuhi syarat² yg ditentukan oleh pemerintah seperti harus sehat jasmani dan rohani,mengakui dasar negara indonesia,tidak pernah di jatuhi pidana,dll