B. Indonesia

Pertanyaan

apa yang dimaksud sumber hukum tambahan subsidier

2 Jawaban

  • sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
  • sumber hukum tambahan dalam hukum internasional

Pertanyaan Lainnya