apa yang dimaksud sumber hukum tambahan subsidier
B. Indonesia
lalisa7
Pertanyaan
apa yang dimaksud sumber hukum tambahan subsidier
2 Jawaban
-
1. Jawaban Irbah13
sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer. -
2. Jawaban khoirun096
sumber hukum tambahan dalam hukum internasional