Tugas & Wewenang Presiden
PPKn
Varica44
Pertanyaan
Tugas & Wewenang Presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban EricaDivya
•Memegang kekuasaan pemerintahan
•Memegang kekuasaan tertinggi
•Menetapkan peraturan pemerintahan -
2. Jawaban Dizhazn
Tugas:
-Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
-Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
-Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
-Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
-Menetapkan Peraturan Pemerintah.
Wewenang:
-Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
-Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. --Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).