PPKn

Pertanyaan

Tugas & Wewenang Presiden

2 Jawaban

  • •Memegang kekuasaan pemerintahan
    •Memegang kekuasaan tertinggi
    •Menetapkan peraturan pemerintahan
  • Tugas:

    -Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
    -Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
    -Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
    -Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
    -Menetapkan Peraturan Pemerintah.

    Wewenang:


    -Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
    -Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. --Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pertanyaan Lainnya