PPKn

Pertanyaan

Jelaskan kembali pengertian warga negara menurut UUD 1945

1 Jawaban

  • warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pertanyaan Lainnya