Jelaskan kembali pengertian warga negara menurut UUD 1945
PPKn
graceamanda9154
Pertanyaan
Jelaskan kembali pengertian warga negara menurut UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Babybas12
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.