SBMPTN

Pertanyaan

bagaimana pendapat anda tenteng jual beli yang di lakukan secara online dalam perspektif hukum islam?

2 Jawaban

  • pendapatku saya tidak setuju karna menyakkut keagamaan
  • Jual beli yg dilakukan secara online tidak dilarang dlm agama/hukum islam sepanjang tdk mengandung unsur riba, dan sesuai ajaran/sunnah Rasulullah..

Pertanyaan Lainnya