bagaimana pendapat anda tenteng jual beli yang di lakukan secara online dalam perspektif hukum islam?
SBMPTN
vionakhairunnisa
Pertanyaan
bagaimana pendapat anda tenteng jual beli yang di lakukan secara online dalam perspektif hukum islam?
2 Jawaban
-
1. Jawaban nisak24
pendapatku saya tidak setuju karna menyakkut keagamaan -
2. Jawaban faigames1
Jual beli yg dilakukan secara online tidak dilarang dlm agama/hukum islam sepanjang tdk mengandung unsur riba, dan sesuai ajaran/sunnah Rasulullah..