B. Arab

Pertanyaan

Bagaimana pendapat para ulama tentang jumlah jamaah salat jumat?

1 Jawaban

  • 1. pandangan kalangan hanafiyah
    Pandangan kalangan ini berpendapat bahwa shalat jum`at sah jika dilakukan minimal ada tiga orang di luar imam, karena tiga adalah jama`ah dan tidak disyaratkan dalam jum`at kecuali jama`ah. Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jum`at itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam/khatib
    2.  pandangan kalangan malikiyah
    Kalangan ini berpendapat bahwa sebuah shalat jum`at baru sah jika dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. Hal ini didasarkan pada peristiwa yang disebutkan dalam surat al jumu'ah ayat 11 yaitu peristiwa bubarnya sebagian jama`ah shalat jum`at karena datangnya kafilah yang baru pulang berniaga
    3 pandangan kalangan asy-syafi`iyah dan al-hanabilah
    pandangan ulama ini menyaratkan bahwa sebuah shalat jum`at itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadist dari Jabir Radhiyallahu anhu. , ia berkata "Sunah Rasul menetapkan bahwa setiap 40 orang atau lebih, dilaksanakan shalat jum`at. "(HR Ad-daruquthni)
    #smoga membantu

Pertanyaan Lainnya