PPKn

Pertanyaan

pengelolaan administrasi pemerintahan desa menjadi tugas?

1 Jawaban

  • Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.

    Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .

    Sekretaris Desa, mempunyai tugas :

    a. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.

    b. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .

    c. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .

    d. Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .

    e. Menyusun laporan pemerintah desa .

    f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .

    g. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :

    1. Staf Umum .

    2. Staf Keuangan .

    Staf Umum, mempunyai tugas :

    a. Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..

    b. Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .

    c. Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .

    d. Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .

    Staf Keuangan, mempunyai tugas :

    a. Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .

    b. Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .

    c. Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .

    d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

    somoga bermanfaat:)

Pertanyaan Lainnya