pengelolaan administrasi pemerintahan desa menjadi tugas?
PPKn
Robby2018
Pertanyaan
pengelolaan administrasi pemerintahan desa menjadi tugas?
1 Jawaban
-
1. Jawaban OldTrafford
Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .
Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
a. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
c. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
d. Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
e. Menyusun laporan pemerintah desa .
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
g. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
1. Staf Umum .
2. Staf Keuangan .
Staf Umum, mempunyai tugas :
a. Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
b. Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
c. Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
d. Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
Staf Keuangan, mempunyai tugas :
a. Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b. Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
c. Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
somoga bermanfaat:)