B. Arab

Pertanyaan

sebutkan larangan dalam shalat jumat !
tolong dijawab y...

2 Jawaban


  • Hal-Hal yang Diharamkan Ketika Jum’at

    Diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhutbah

    إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

    “Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi)

    Dilarang melangkahi pundak orang yang duduk ketika imam telah khotbah

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallampernah bersabda:

    لاَ يُجْلَسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا

    “Tidak boleh diduduki (tempat) di antara dua orang kecuali dengan izin keduanya,” (HR. Abu Dawud dan dihassankan Al-Albani)

    Adapun imam tidak masalah dia melangkahi pundak apabila susah melangkah ke depan.

    Dilarang memisahkan kedua orang lalu menempati tempatnya

    Dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; bahwa beliau melarang mengusir seseorang dari tempat duduknya dan orang lain menempatinya, tetapi lapangkan dan perluas. Dan Ibnu Umar tidak suka ada seseorang yang pindah dari tempat duduknya (atas kemauannya sendiri) lalu beliau duduk di tempatnya itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Jumat ke jumat lain menghapuskan dosa-dosa selama dia telak melakukan hal-hal yang dilarang, termasuk memisahkan orang yang duduk berdampingan berdua.

    Bagaimana Seorang Dikatakan Mendapatkan Shalat Juma’at

    Dianggap mendapatkan jumat apabila mendapatkan rakaat bersama imam. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah saw bersabda:

    مَنْ أَدْرَكَ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ

    “Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at, maka ia mendapatkannya,” (HR An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Man Adraka Shalat Rak’atan Min Shalat Al Jum’ah, no. 1408, dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan Al Albani di dalam Al Ajwibah An Nafi’ah, op.cit, hlm. 48.).

    Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, lihat Majmu’ Fatawa, op.cit, 23/330-332.

    Hal-hal yang berhubungan dengan shalat sunnah dalam jumat

    Tidak ada shalat sunnah sebelum shalat jumat, tetapi siapa yng shalat sebelum shalat jumat maka tidak mengapa. Namun itu merupakan shalat sunnah mutlak, dengan syarat sebelum masuk waktu maka tidak mengapa dilaksanakan, nabi pun mendorong untuk melaksanakan itu tetapi ia bukan shalat qobliyah jumat.

    Shalat sunnah mutlak adalah shalat yang tidak terkait dengan keadaan, kapan dan dimana pun bisa di lakukan, tetapi tidak dianggap cacat kalau dia meninggalkan karena sunnah yang ada pada jumat itu adalah setelah jumat 2 rakaat atau 4 atau 6 rakaat sebagaimana perbuatan yang pernah dilakukan Rasulullah saw.

    Adapun yang riwayat shalat 6 rakaat setelah jumat itu dari Ibnu Umar, beliau melihat Rasulullah melaksanakan 6 rakaat yang merupakan sunnah fi’liyah yang tidak megapa kita mengikutinya.

    Dari hadits hadits itu maka kita bisa memahami bahwa shalat sunnah setelah jumat paling sedikit dua rakaat dan paling banyak adalah 6 rakaat,

    Ibnu Taymiyah rahimahullah: berpendapat kalau sahlat diselesaikan di masjid maka 4 rakaat, dan jika di rumah maka shalat 2 rakaat, demikian shalat bergantung tempatya,

    Pelaksanaan Shalat Jum’at

    Shalat jumat itu dua rakaat dikeraskan bacaannya, karena Rasulullah melakukan hal tersebut dan perbuatan Rasulullah adalah sunnahnya dan ahli ilmi bersepakat tentang itu. Disunnahkan rakaat pertama membaca surah al-Jumu’ah setelah al-Fatihah dan rakaat kedua surah al-Munafiqun atau surah al-A’la dan yang kedua al-Ghosyiah. Hal demikian pernah dilakukan oleh Rasulullah sallallahu alahi wasallam.

     

  • dilarang berbicara meskipun dalam rangka mengingatkan orang lain, melakukan hal yg sia2, dilarang ihtiba' saat khatib berkhutbah, dilarang tidur saat mendengarkan khutbah

Pertanyaan Lainnya