Tuan wp memiliki tanah seluas 1500m dengan harga jual Rp10,000 per m,pada daerah tersebut (NJOPTKP) di tetapkan sebesar 800,000 dan persentasenya nilai jual ke
IPS
hendrikusarbilI
Pertanyaan
Tuan wp memiliki tanah seluas 1500m dengan harga jual Rp10,000 per m,pada daerah tersebut (NJOPTKP) di tetapkan sebesar 800,000 dan persentasenya nilai jual kena pajak sebesar 20% jika besar tarif pajak adalah 0,5% maka besar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus di bayarkan tuan wp adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban maestrmilenia
NJOP = 1500 x 10.000 = 15.000.000
NJOP - NJOPTKP = NJOPKP
15.000.000 - 800.000 = 14.200.000
Pajak terutang = 0.5% x 20% x 14.200.000
= 0.5/100 x 20/100 x 14.200.000
= 1/1000 x 14.200.000
= 14.200
jadi pajak terutang yang harus dibayar tuan wp adalah Rp. 14.200
*semoga membantu* :)