tolong dijawab!!! woi ngopilah!!!
Pertanyaan
woi ngopilah!!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Agustianaachmad
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator bidang, dan siswa
3. Sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai Politik.
Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud Ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;
b. asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila;
c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih;
d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama, serta lambang partai lain yang telah ada.
4. RT, RW, Karang Taruna, Dewan Kelurahan.
5. OSIS, ROHIS, PRAMUKA