PPKn

Pertanyaan

sebutkan 3 fungsi tni dalam pertahanan negara

2 Jawaban

  • Tercantum dalamĀ  Undang-Undang No. 34 tahun 2004 Pasal 6


    1. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

    2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman;

    3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.




  • Fungsi TNI dalam pertahanan negara
    1. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa
    2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan

    SEMOGA MEMBANTU

Pertanyaan Lainnya