apakah semua anak indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan? jelaskan!!
PPKn
vitawaas
Pertanyaan
apakah semua anak indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan?
jelaskan!!
jelaskan!!
2 Jawaban
-
1. Jawaban YOHANAGRECIALUBIS
y karena anak indonesia adalah masa depan bangsa -
2. Jawaban downjav
semua anak berhak untuk mendapatkan pendidikan.
disini saya tidak begitu mengerti maksud pertanyaan kamu, apakah bersifat ke survey, atau merujuk ke pertanyaan dasar sebagai tugas PPKN :)
jika merujuk ke PPKN maka :
Pendidikan adalah hak dasar (fundamental right) untuk semua anak, bahkan untuk segala situasi apapun (in all situations) Karena merupakan fondasi untuk pembelajaran seumur hidup dan pembangunan manusia. Secara konstitusional, hak atas pendidikan sudah dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945; dan selanjutnya dilegalisasi dalam hukum nasional yakni dengan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN).
Dalam Universal Declaration on Human Rights (UDHR) (1948), ditegaskan bahwa: “Every one has the right to education. Education shall be free, at least in elementary and fundamental stages. Elementry education shall be compulsory ….”.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) CRC (1989) menegaskan hak atas pendidikan bagi anak: “State parties recognize the right of the child to education, and with a view to achieving this right progressively and on the basis of equal opportunity, …”;
Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat (2) ICESCR, negara peserta mengakui, dengan menekankan upaya pencapaian untuk merealisasikan penuh (to achieving full realization) hak pendidikan termasuk pendidian dasar (primary education) sebaagi suatu kewajiban (compulsory) dan tersedia secara bebas biaya untuk semua (free to all).
Pelaksanaan atas hak pendidikan menurut Pasal 13 ICESCR dilakukan dengan upaya pencapaian untuk pelaksanaan penuh (a view to achieving full realization), adalah tonggak penting dalam pemenuhan hak atas pendidikan menurut ICESCR. Istilah “with a view to achieving progressively the full realization of the rights”, terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) ICESCR. Pasal 2 ayat (1) ICESCR, menegaskan bahwa setiap negara peserta ICESCR mengambil langkah sendiri maupun dengan bantuan internasional dan kerjasama, untuk merealisasikan hak-hak dalam ICESCR tersebut. Dengan demikian, maka pemenuhan hak atas pendidikan berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 2 ICESCR, dilakasanakan dengan aplikasi segera.
Mengenai hak atas pendidikan, selain dalam ICESCR, Indonesia juga terikat dan wajib merujuk ke dalam CRC Pasal 28 dan Pasal 29. Dari historis kelahirannya, justru CRC disahkan Majelis Umum PBB lebih kemudian (1989). Karenanya, dalam proses pembentukan dan pembicaraannya, CRC merujuk dan mempertimbangkan ICESCR.
Dalam Pasal 28 ayat (1) CRC, justru dirumuskan hak anak atas pendidikan lebih spesifik menegaskan hak atas pendidikan anak, yakni hak pendidikan anak yang pencapaiannya dilakukan secara progresif (to achieving this right progressively), dan berbasis kesetaraan kesempatan (on the basis of equal opportunity).