imbalan yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya disebut?
PPKn
ferdi446
Pertanyaan
imbalan yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya disebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban anggeryadi
pajak
maaf kalo salah ....