presiden mengangkat duta dan konsul merupakan isi dari pasal berapa
PPKn
Franklin1111
Pertanyaan
presiden mengangkat duta dan konsul merupakan isi dari pasal berapa
2 Jawaban
-
1. Jawaban izzaexo
pasal 13 ayat 1
maaf Kalo salah -
2. Jawaban restujakartasep4cp5i
pasal 13 ayat (1) dengan bunyi: ‘Presiden mengangkat duta dan konsul.’
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bawa pengangkatan duta dan konsul oleh Presiden haruslah memperhatikan pertimbangan dari DPR. Adapun pada ayat (3) disebutkan bahwa penempatan duta dari negara lain harus juga atas pertimbangan dari DPR.