Ada hukum tertulis dan tidak tertulis, penggolongan hukum ini berdasarkan….
PPKn
Adipenyok
Pertanyaan
Ada hukum tertulis dan tidak tertulis, penggolongan hukum ini berdasarkan….
2 Jawaban
-
1. Jawaban rahma1550
penggolongan menurut wujudnya
jadikan jawaban terbaik :) -
2. Jawaban nightmind
[ans]
Hukum tertulis dan tidak tertulis adalah penggolongan hukum berdasarkan bentuknya.
Penggolongan ini melihat entah hukum tersebut tercantum dalam suatu dokumen fisik atau tidak. Contoh hukum tertulis adalah KUHP, dan yang tidak tertulis adalah kebiasaan dan norma lokal.