PPKn

Pertanyaan

tugas / fungsi duta dan konsul

1 Jawaban

  • - Tugas / fungsi duta besar : mewakili pemerintahan dan kepentingan negara dimana ia ditugaskan, mewakilkan presiden dalam acara-acara kenegaraan di negara tempat tugas, dll

    - Tugas / fungsi pokok konsul : mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah RI serta melindungi kepentingan rakyat Indonesia dan badan hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan negara penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya

Pertanyaan Lainnya